
Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile)
yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum,
undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada
kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian,
Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.
Kehormatan, keberanian, komitmen,
integritas, dan profesional adalah ramuan dasar bagi seorang advokat.(nobile
officium).
1 komentar:
kita adalah pelaku penegakan keadilan dan kebenaran, sesuai fungsi hukum sebagai control sosial dan alat pembangunan
Posting Komentar