Advokat
merupakan suatu bentuk profesi terhormat (officium nobile) . Dalam menjalankan
profesi, seorang advokat harus memiliki kebebasan yang didasarkan kepada
kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada kejujuran,
kemandirian, kerahasiaan dan keterbukaan, guna mencegah lahirnya sikap-sikap
tidak terpuji dan berperilakuan kurang terhormat.
Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile)
yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum,
undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada
kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian,
Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.
Kehormatan, keberanian, komitmen,
integritas, dan profesional adalah ramuan dasar bagi seorang advokat.(nobile
officium).

1 komentar:
kita adalah pelaku penegakan keadilan dan kebenaran, sesuai fungsi hukum sebagai control sosial dan alat pembangunan
Posting Komentar